Promosi PVB via TV Lokal

Leave a comment

Berikut salah satu cara yang dilaksanakan oleh SMKN 1 Ngasem untuk mempromosikan PVB yaitu melalui TV lokal di Kediri.
pvb on tv

MABA CC Jatim

Leave a comment

Perkuliahan di CC Jatim dengan PENS ITS, akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2011, dengan model PJJ untuk 3 mata kuliah wajib dari PENS, dan juga UTS dan UAS.

Berikut merupakan data maba dari setiap sub kampus PENS ITS.

MABA_CCJatim2011_2012

Perkembangan PVB Polije

Leave a comment

Perkembangan terakhir subkampus dari polije adalah sbb:

1. SMKN sukorambi Jember.
2. SMK Perikanan dan Kelautan Puger Jember.
3. SMKN 1 Purwosari, Pasuruan.
4. SMKN 1 Panji, situbondo.
5. SMKN 1 tanjung redep, Berau Kaltim (khusus perkebunan/kelapa sawit)
6. SMKN 1 Pangkalan Banteng, Kotawaringin barat Kalteng (Khusus Perkebunan).

Sampai saat ini Polije juga telah menyelasaikan naskah akademik untuk jurusan peternakan dan perkebunan kelapa sawit.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PVB di Polije dapat menghubungi Bpk. Bambang Eko Sulistyno di bespolije@gmail.com.

Workshop TOT PVB Jatim 1 di Polinema

Leave a comment

 

 

Workshop Pengembangan Naskah Akademik dan Panduan Belajar untuk Peserta PVB Jatim dilaksanakan di Gedung AF Lantai 3, Politeknik Negeri Malang. 11 – 13 Mei 2011. Tujuan utama dari workshop ini antara lain adalah:

  • Menyamakan persepsi tentang PJJ D1 PVB
  • Mensosialisasikan draf PERMENDIKNAS
  • Menyempurnakan Naskah Akademik dan Kurikulum
  • Menyiapkan panduan belajar mahasiswa
  • Menyiapkan bahan ajar
  • Menyepakati sistem ujian seleksi masuk (manual / seacyberclass)

    Workshop ini diikuti oleh 20 orang penanggung jawab program PVB dari kampus utama dan sub kampus PVB di Jatim. Untuk mencapai tujuan di atas, fasilitator yang berasal dari SEAMOLEC dan PENS ITS terlebih dahulu mengenalkan materi berupa :

    – Update Informasi mengenai PVB

    – Best practice pengembangan CC

    – Pengembangan Naskah Akademik

    – Pengembangan Panduan Belajar

     

    Pada hari pertama, fasilitator menyampaikan materi berupa update informasi PVB, dilanjutkan siang harinya dengan diskusi mengenai best practice pengembangan CC oleh bu Nana, Asisten pembantu direktur 4 PENS ITS. Pada hari kedua, Ibu Dina dari SEAMOLEC menyampaikan mengenai prinsip-prinsip instruksional dan PJJ serta pengembangan rencana mata kuliah. Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan evaluasi kerja kelompok pengembangan panduan untuk Naskah Akademik yang diperlukan untuk keperluan administrasi PVB.

    Setelah melaksanakan workshop selama 3 hari ini, hasil yang diraih oleh para peserta adalah:

  • Pemahaman yang sama akan program D1 PVB, PJJ, Bahan Ajar, Learners Support, dll.
  • Naskah Akademik dan Kurikulum
  • Bahan ajar serta strategi penyampaiannya
  • GBPP dan Panduan Belajar
  • Pembagian tugas mengajar/mata kuliah dengan mengisi tabel yang sudah disiapkan
  • Membuat blog pvb untuk masing-masing kampus utama

     

    Mengenai evaluasi hasil workshop di atas, berikut adalah hasil survey kepuasan pelanggan terhadap peserta workshop:

    Evaluasi workshop :

Indikator

Nilai 1 ( – 4)

Keterangan

Materi Pelatihan

   
  1. Dapat memenuhi kebutuhan saya

2.875

Cukup baik

  1. Dapat dimengerti dengan baik

3

Baik

  1. Berhubungan dengan tujuan pelatihan

3

Baik

  1. Dapat meningkatkan pengetahuan saya

3

Baik

  1. Menarik

3

Baik

Penyajian Materi

   
  1. Teknik dalam menyajikan materi

2.375

Cukup Baik

  1. Penggunaan contoh dan ilustrasi dalam penyajian

2.375

Cukup Baik

  1. Diskusi / kerja praktek dalam mencapai tujuan

2.875

Cukup Baik

  1. Penggunaan media / alat bantu dalam penyajian

3.125

Baik

  1. Durasi

2.5

Cukup Baik

Nara Sumber / Instruktur

   
  1. Penguasaan materi

3

Baik

  1. Pengetahuan

3

Baik

  1. Keramahan

3.125

Baik

  1. Bantuan yang diberikan selama menyampaikan materi

2.875

Cukup Baik

  1. Kejelasan, pengertian, dan kesabaran dalam menyampaikan materi

3.125

Baik

 

Berikut adalah daftar peserta dari workshop ini adalah:

Nama

Jabatan

Instansi

E-Mail

Zaenuri, M.Pd

Guru

SMKN 1 Jombang

zenaburio@gmail.com

Umi Kusfirmaningsih, S.Pd

Guru

SMKN 1 Jombang

umifarimi@yahoo.co.id

Drs. Purwadi Seto Atmodjo, M. Si

Kepala Sekolah

SMK YP 17 Pare

Purwadi-smkyp17_pare@yahoo.co.id

Drs. Suroso

Waka Sarpras

Trenggalek

 

Sugiarto, S.Pd

Ka. Prodi Tek. Survei pemetaan

SMKN 3 Jombang

 

Lin Mulyati, S.Kom

Guru

SMKN 1 Jombang

Lin.mulyati@yahoo.co.id

Suharyati, S.Pd

Wk. Kurikulum

SMKN 1 Trenggalek

Hary64@gmail.com

Joko Santoso, S.Pd

Wakasek

SMKN 1 Batu

Jks4ntoso@yahoo.co.id

Drs. M. Azam Sakhson, M.M

 

SMKN 3 Jombang

Sakson85@ymail.com

Suyatno, S.Pd

 

SMKN 3 Jombang

 

Andik Minarto, S.Pd

 

SMKN 3 Jombang

Art_088@yahoo.com

Drs. Gatot Sukarno, M.M

Kepala Sekolah

SMK Pawyatan Daha 2 Kediri

Gatotsukarno1961@yahoo.com

Drs. Agus Sjaifuddin

Guru

SMKN 2 Daha Kediri

Gu5din_12kdv@yahoo.co.id

Budi Pramono, S.Pd, M.SI

Koord. Pvb SMKN 3 Jombang

SMKN 3 Jombang

Smkn3jmb@yahoo.com

Iksanul Mokhtar, ST, MT

 

SMKN 3 Jombang

Mr_exzan@yahoo.com

 

Foto kegiatan:

Sosialisasi Program D1 Cookery & Room Division SMKN 3 Malang dan STP Sahid

Leave a comment

Sosialisasi Program D1

Jurusan Cookery dan Room Division

Kerjasama SMKN 3 Malang, STP Sahid, SEAMOLEC, dan P4TK Bispar

Diikuti oleh:

  1. Ibu Walikota Malang             : Dra Heri Puji Utami
  2. Direktur SEAMOLEC            : Gatot Hari Priowirjanto
  3. Direktur STP Sahid                : Kusmayadi
  4. Kepala Sekolah SMK 3 Malang: Dra. Aksi Hari(ketua tim penggerak PKK)
  5. Calon mahasiswa program D1 (25 orang)

Rangkuman sambutan ibu walikota malang :

  1. Merupakan kesempatan untuk belajar tanpa batas usia
  2. Dalam melaksanakan program dilaksanakan secara belajar berkelompok baik yang lulusan baru dengan ibu PKK
  3. Dalam program D1, pembelajaran memanfaatkan IT sehingga membutuhkan perangkat laptop
  4. Program ini bertujuan mengembangkan usaha yang di rumah
  5. Mengembangkan ekonomi rakyat melalui koperasi wanita, dalam hal ini adalah koperasi untuk produksi makanan

Rangkuman sambutan dir. SEAMOLEC :

  1. Mindset hrs dikembangkan tidak hanya D1 tetapi sampai D3
  2. Kuliah s.d. selesai
  3. 5 orang per kecematan untuk ikut dalam program D1, di 57 kelurahan
  4. Mulai perkuliahan agustus, untuk IT : 1 kelompok 3 org (2 dr pkk, 1 dr fresh graduate)
  5. Calon peserta  mencari 1 kelurahan min 1 untuk 1 jurusan( gerakan ibu pkk)
  6. Nama dan formulir, dikumpulkan ke bu Diana, hari sabtu jam10, minggu dpn 2 jam, mulai belajar komputer (membuat blog )
  7. Pendaftaran ditunggu s.d. pertengahan september
  8. Kelompok tersebut merupakan embrio dari koperasi wanita
  9. Mulai jualan sept-okt, setiap kelompok jdi bagian dr koperasi sekolah, dilaporkan omsetnya per bulan=> memanfaatkan blog untuk melaporkan
  10. Target dalam 3 tahun 5000 keluarga yang berubah nasibnya karena ikut dlm sebuah sistem pendidikan
  11. 4 jurusan : cookery, room division (STP Sahid), fashion (ITB), perikanan (ub), IT (poltekom)
  12. Untuk ikut program D1 ITB Fesyen, mendaftar ke bu Diana (guru smk3), dapat melaksanakan 4 sks dr seamolec terlebih dahulu
  13. Untuk program kota malang dr bu walikota 100 mhsw, dr seamolec 100 mhsw (subsidi beasiswa)

Rangkuman sambutan dir. STP Sahid:

  1. Mulai di bulan September
  2. Hasil mapping kompetensi untuk yg lulusan SMK (fresh graduate) tinggal 20 SKS lagi yg diperlukan (hanya 6 bln), kemudian magang 6 bln (4sks), 4 sks untuk IT
  3. Ujian dilaksanakan di web/tatap muka di SMK 3 Malang
  4. Biaya 2,5 jt/thn, biaya bahan ke SMK
  5. Matrikulasi dilaksanakan oleh SMK apabila peserta dari SMK
  6. Permintaan LN terhadap level tertentu dari cookery maupun room division

Dokumentasi

   

Narasumber

Narasumber & Peserta

Draft PERMEN dan SK DIKTI untuk PVB versi Juli 2011

Leave a comment

Dear all,

Draft PERMEN dan SK DIKTI dapat diunduh pada laman berikut:  http://www.4shared.com/file/msREG2vD/Bahan_PVB.html

Draft Permen PVB versi 280611

Leave a comment

Versi 28 Juni 2011

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2011

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang    :     bahwa dalam rangka mencapai tujuan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi dan untuk mengembangkan program peningkatan pendidikan vokasi berkelanjutan (seamless vocational oriented education), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berkelanjutan;

Mengingat    :     1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 124);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  1. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN.

Pasal 1

  1. Pendidikan vokasi berkelanjutan (seamless vocational oriented education) merupakan program pendidikan vokasi yang mengedepankan keberlanjutan kompetensi keahlian.

  2. Pendidikan vokasi berkelanjutan bertujuan:

    1. meningkatkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi; dan
    2. memberikan keahlian pratama dalam berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni agar lulusannya memiliki kemampuan mengembangkan usaha dengan berbasis pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
    3. mengisi dan menyiapkan akademi komunitas (community college).
  1. Pendidikan vokasi berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan/atau akademi.

Pasal 2

  1. Tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan dapat dilaksanakan di:
    1. perguruan tinggi;
    2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
    3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
    4. industri; dan
    5. usaha kecil menengah (UKM).

  2. Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  3. UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar.

Pasal 3

Persyaratan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan:

  1. memiliki izin penyelenggaraan program studi yang masih berlaku dan terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki jumlah dosen tetap dan dosen tidak tetap yang berasal dari perguruan tinggi, SMK, PPPPTK, industri, dan UKM sesuai dengan nisbah dosen dengan mahasiswa; dan
  3. memiliki sarana dan prasarana penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

Pasal 4

Persyaratan SMK sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan:

  1. mempunyai konsentrasi/jurusan sesuai dengan program studi pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan;
  2. didukung oleh industri, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dinas pendidikan provinsi;
  3. memiliki guru yang memadai; dan
  4. memiliki sertifikat ISO 9001-2008.

Pasal 5

Persyaratan PPPPTK sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan:

  1. mempunyai divisi yang sesuai dengan program studi pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan; dan
  2. memiliki widyaiswara dan instruktur yang berkualifikasi sesuai dengan program studi pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

Pasal 6

Persyaratan industri sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan:

  1. memiliki bidang industri yang sesuai dengan program studi pada SMK dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan; dan
  2. memiliki tenaga tutor yang sesuai dengan program studi pada SMK dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

Pasal 7

Persyaratan UKM sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan:

  1. memiliki bidang usaha yang sesuai dengan program studi dan/atau keahlian pada SMK dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan; dan
  2. memiliki tenaga yang sesuai dengan program studi dan/atau keahlian pada SMK dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

  1. Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan dalam melaksanakan tugasnya wajib:
    1. mengacu pada standar nasional pendidikan;
    2. menerapkan penjaminan mutu pendidikan termasuk pendidikan jarak jauh; dan
    3. melaporkan penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional, paling lambat 15 (lima belas) hari setiap akhir semester.

    1. Penerapan penjaminan mutu pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan bersama Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Open Learning Centre (SEAMOLEC).

Pasal 10

  1. Pendidikan vokasi berkelanjutan diselenggarakan melalui:
    1. tatap muka; dan/atau
    2. pendidikan jarak jauh.

  2. Pengorganisasian pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam modus ganda atau konsorsium.

Pasal 11

Lulusan pendidikan vokasi berkelanjutan dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pasal 12

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan kejuruan dan vokasi berkelanjutan oleh perguruan tinggi penyelenggara.

  2. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi berupa penghentian penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penugasan perguruan tinggi, SMK, PPPPTK, industri, dan UKM sebagai sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 14

Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan dibebankan pada anggaran perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan, SMK penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan, SEAMOLEC sebagai fasilitator pelaksanaan program, dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

MOhammad Nuh

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR

Telah diperiksa dan disetujui oleh:

Karo Hukor

Dirjen Dikti

Sesjen


Draft SK DIKTI Tentang Penetapan PT Peserta PVB

Leave a comment

KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

TENTANG

PENETAPAN PERGURUAN TINGGI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,

PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK

DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN INDUSTRI

TEMPAT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berkelanjutan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penetapan Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Industri Penyelenggara Pendidikan Vokasi Berkelanjutan;

Mengingat    

:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 124);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … Tahun 2011 tentang Pendidikan Vokasi Berkelanjutan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN INDUSTRI TEMPAT PENYELENGGARA PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN.

PERTAMA    :     Perguruan tinggi dapat bermitra dengan sekolah menengah kejuruan (SMK), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PPPPTK) dan/atau industri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ini ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

KEDUA    :     Perguruan tinggi, SMK, PPPPTK, dan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi berkelanjutan untuk program studi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ini.

KETIGA    :     Biaya penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan dibebankan pada penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan.

KEEMPAT    :     Penetapan perguruan tinggi, SMK, PPPPTK, dan industri penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama berlaku selama 5 (lima) tahun dan dievaluasi setiap tahun.

KELIMA    :    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

DJOKO SANTOSO

Lampiran dapat di unduh pada: 

http://www.4shared.com/document/j0Vo73b0/Lampiran_SK_Dirjen_DIKTI.html

Draft SK Dikti Tentang Tata Cara Pelaksanaan PVB

Leave a comment

Draft 28 Juni 2011

PERATURAN

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : …………………….

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN

PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

Menimbang

:

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Syarat dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berkelanjutan;

Mengingat    

:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 124);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
  8. Keputusan Presiden Nomor 77/M Tahun 2010 mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … Tahun 2011 tentang Pendidikan Vokasi Berkelanjutan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN

Pasal 1

  1. Syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan (PVB) digunakan sebagai acuan perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PPPPTK), industri, dan usaha kecil menengah (UKM) penyelenggara PVB.

  1. Syarat dan tata cara penyelenggaraan PVB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

    Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI,

DJOKO SANTOSO

LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

NOMOR :

SYARAT DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN

PENDIDIKAN VOKASI BERKELANJUTAN

  1. PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Pendidikan adalah masalah kita bersama sebagai rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama, bergotongroyong, bersatu untuk memajukan pendidikan indonesia, agar masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan dapat bersaing dengan masyarakat dunia serta mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Indonesia dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Akademik menyelenggarakan program nasional yang disebut dengan Program Vokasi Berkelanjutan di berbagai bidang, dalam, rangka peningkatan APK Perguruan Tinggi dan mengurangi pengangguran.

Program ini sebagai tindak lanjut dari PP 17 tahun 2010 Tentang Pendidikan Jarak Jauh Pasal 118 s/d 126 maupun berdasarkan Surat arahan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan No. 880/D/T/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang pemberitahuan program vokasi berkelanjutan.

Program tersebut didukung oleh berbagai pihak yaitu, PSMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dan SEAMOLEC. PSMK mendukung program ini dengan memperkuat fasilitas SMK sesuai dengan bidangnya, DIKTI mendukung dalam hal legalitas dan SEAMOLEC mendukung dalam hal TOT untuk manajemen pendidikan jarak jauh, dosen maupun guru. Selain itu, dukungan Propinsi dan Kota/Kabupaten sangat diharapkan terutama dalam hal dukungan infrastruktur, beasiswa, subsidi operasional dan hal lain yang diperlukan

Program vokasi berkelanjutan dirancang untuk program D1 untuk lulusan sekolah menengah kejuruan dan lulusan MAK. Setelah menyelesaikan program D1, mereka dapat memutuskan apakah akan bergabung dengan angkatan kerja atau melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi (D2). Dengan program ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih baik untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

1.2 Tujuan

  • Memperluas akses ke perguruan tinggi
  • Meningkatkan keterampilan
  • Memberi kesempatan kepada SMK, PPPPTK, industri, dan UKM untuk mewujudkan akademi komunitas (community college)
  1. Syarat Penyelenggaraan PVB

2.1 Syarat Umum

  1. Memiliki ijin penyelenggaraan kegiatan atau program di dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Memiliki izin operasional (ditunjukkan dengan Surat Izin Operasional yang masih berlaku).
  3. Memiliki naskah akademik penyelenggaraan PVB yang menggambarkan program yang akan dikembangkan secara rinci.
  4. Memiliki tim pengembang dan pengelola PVB yang ditetapkan oleh pimpinan institusi.
  5. Memiliki tim instruktur/dosen/widyaiswara/tutor yang telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mengenai manajemen PVB serta pendidikan atau pelatihan penyusunan bahan dengan menggunakan berbagai media yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  6. Memiliki laman yang diperbarui secara periodik.
  7. Memiliki alamat surat elektronik yang aktif.
  8. Pernyataan kesediaan untuk menyelenggarakan program PVB dengan kerjasama yang merupakan sinergi antar Universitas/Politeknik, Dinas Pendidikan (Propinsi, Kabupaten/kota), industri, dan lembaga yang relevan dalam dan luar negeri dalam penentuan sekolah sebagai Institusi penyelenggara.
  9. Memiliki kurikulum berbasis kompetensi, silabus PVB, dan bersinergi dengan industri.
  10. Program yang ditawarkan memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. Dapat merupakan pengembangan hasil riset.
    2. Berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.
    3. Tersedia bahan ajar yang mendukung program PVB (berbentuk digital).
    4. Tersedia bahan evaluasi (assessment).

2.2 Syarat Khusus

a. Perguruan tinggi

  1. Perguruan Tinggi harus mempunyai program studi yang sejenis/sebidang terakreditasi minimal B pada program studi yang dibuka. Bagi program studi yang memiliki akreditasi lebih rendah, maka perguruan tinggi tersebut wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang memenuhi syarat, dalam bentuk kerjasama pembinaan sampai akreditasinya minimal B dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.
  2. Memiliki studio pembelajaran
  3. Harus mengembangkan katalog program dan CD pembelajaran untuk menjaga jika ada gangguan pada koneksi internet.
  4. Memiliki Learning Management System (LMS)
  5. Memiliki dosen jaga
  6. Memiliki asisten untuk kegiatan online dan forum
  7. Mengeluarkan/membuat ijazah Diploma 1 (D1)/Ahli Pratama yang akan dikembangkan menjadi Diploma 2 (D2)/Ahli Muda.

b. SMK

  1. Sekolah Menengah Kejuruan diutamakan RSBI yang telah memiliki sertifikasi ISO 9001: 2008. Bagi sekolah yang terpilih sebagai penyelenggara PVB namun belum tersertifikasi, diwajibkan paling lambat dalam 1 tahun telah memiliki sertifikasi tersebut.
  2. Memiliki ruang sekretariat dan minimal satu ruang kelas untuk tutorial.
  3. Ruang praktek yang digunakan oleh mahasiswa untuk kompetensi keahlian dengan peralatan yang lengkap dan kondisi ruangan yang nyaman.
  4. Ruang kelas harus dilengkapi:
    1. Akses Internet: minimal 256 kbps dedicated.
    2. Komputer atau PC
    3. LCD Projector
  1. PPPPTK
    1. PPPPTK harus mempunyai widyaiswara/kepala lab yang kompeten atau sesuai dengan pendidikan yang diselenggarakan.
    2. Memiliki ruang sekretariat dan minimal satu ruang kelas untuk tutorial.
    3. Ruang praktek yang digunakan oleh mahasiswa untuk kompetensi keahlian dengan peralatan yang lengkap dan kondisi ruangan yang nyaman.
    4. Ruang kelas harus dilengkapi:
      1. Akses Internet: minimal 256 kbps dedicated.
      2. Komputer atau PC
      3. LCD Projector
  2. Industri
    1. Industri harus mempunyai koordinator pelatihan dan pendidikan yang berfungsi sebagai tutor/penanggung jawab selama mahasiswa magang di industri dan memberikan penilaian kepada mahasiswa.
    2. Memiliki ruang sekretariat dan minimal satu ruang kelas untuk tutorial.
    3. Ruang praktek yang digunakan oleh mahasiswa untuk kompetensi keahlian dengan peralatan yang lengkap dan kondisi ruangan yang nyaman.
    4. Ruang kelas harus dilengkapi:
      1. Akses Internet: minimal 256 kbps dedicated.
      2. Komputer atau PC
      3. LCD Projector
  3. UKM
    1. UKM harus mempunyai koordinator pelatihan dan pendidikan yang berfungsi sebagai tutor/penanggung jawab selama mahasiswa magang di UKM dan memberikan penilaian kepada mahasiswa.
    2. Ruang kelas harus dilengkapi:
      1. Akses Internet: minimal 256 kbps dedicated.
      2. Komputer atau PC
      3. LCD Projector
  1. Tata cara penyelenggaraan PVB

3.1 Tata cara

  1. Perguruan Tinggi bersama dengan penyelenggara pendidikan vokasi lainnya menyiapkan naskah akademik, berbagi tenaga pengajar, berbagi peralatan, berbagi tempat magang.
  2. Perguruan Tinggi mengusulkan program PVB ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data pada butir (3) untuk diterbitkan surat penetapan perguruan tinggi penyelenggara, SMK, PPPPTK, Industri dan UKM tempat penyelenggara PVB.
  3. Surat penetapan diterbitkan pada bulan Mei/Juni setiap tahun
  4. Pelaksanaan perkuliahan program PVB di tempat penyelenggara.
  5. Pengajar utama berasal dari PT penyelenggara dan dibantu asisten dosen/widiaiswara/tutor yang ada di tempat penyelenggara
  6. Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) diawasi dan dilakukan di PT dan/atau di tempat penyelenggara PVB.
  7. Mahasiswa harus melewati evaluasi hasil belajar yang terdiri dari hasil praktek, tutorial, latihan, UTS, UAS, laporan Akhir program sesuai dengan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
  8. Penyelenggaraan PVB dengan cara pendidikan jarak jauh dapat menggunakan standar PJJ SEAMOLEC.
    SEAMOLEC akan melatih sistem PJJ kepada staf pengajar dari perguruan tinggi dan tempat penyelenggara program PVB maupun inovasi terbaru kepada mahasiswa.
  9. Evaluasi keberlangsungan setiap program studi/konsentrasi dilakukan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun.
  10. Pembukaan dan penutupan tempat penyelenggara pendidikan dilakukan setiap tahun pada bulan Mei/Juni

3.2 Tata cara Khusus

  1. Perguruan tinggi
    1. Penyelenggara PVB melaporkan pelaksanaan program PVB secara online melalui web/blog kepada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan SEAMOLEC setiap 6 bulan.
    2. Perguruan tinggi penyelenggara wajib melatih asisten dosen yang berada di tempat penyelenggara PVB, berupa pelatihan pendek maupun pendidikan formal setingkat D4/S2 terapan.
    3. Menetapkan dosen dan asisten dosen yang akan menjalankan program PVB dengan keputusan Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi dan dievaluasi setiap tahun.

  1. SMK
    1. Menerima pendaftaran calon mahasiswa
    2. Menerima mahasiswa magang sesuai dengan kompetensi yang dikembangkan.

  1. PPPPTK
    1. Menerima pendaftaran calon mahasiswa
    2. Bersama pergruruan tinggi yang sesuai dengan bidang kompetensinya memfasilitasi SMK yang sejenis untuk menyelenggarakan program PVB.
    3. Menerima mahasiswa magang sesuai dengan kompetensi yang dikembangkan.

  1. Industri
    1. Menerima calon mahasiswa dan dapat disinergikan dengan SMK terdekat
    2. Menerima mahasiswa magang sesuai dengan kompetensi yang dikembangkan.

  1. UKM
    1. Menerima calon mahasiswa dan dapat disinergikan dengan SMK terdekat
    2. Menerima mahasiswa magang sesuai dengan kompetensi yang dikembangkan
    1. Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi berkelanjutan dapat dibebankan pada:

      1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, untuk penambahan peralatan maupun infrastruktur lainnya, subsidi beasiswa, kegiatan penunjang pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program PVB.
      2. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk penambahan peralatan, ruang kelas baru maupun infrastruktur lainnya, subsidi beasiswa, kegiatan penunjang pada SMK yang menjadi tempat penyelenggaraan program PVB.
      3. Anggaran perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan;
      4. Anggaran tempat penyelenggara pendidikan vokasi berkelanjutan,
      5. Anggaran SEAMOLEC sebagai fasilitator pelaksanaan program maupun subsidi beasiswa untuk pembiayaan modeling dalam jumlah terbatas.
      6. Anggaran pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten/kota sesuai dengan perencanaan daerah
      7. Anggaran perusahaan yang memberikan dukungan program Corporate social responsibility (CSR), dikoordinasikan oleh Ditjen Dikti dan SEAMOLEC.

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi potensi bantuan kepada PT Penyelenggara

Leave a comment

Dear all.

Terlampir merupakan surat informasi potensi bantuan beruba subsidi biaya pendidikan mahasiswa, dan potensi bantuan studio pembelajaran bagi PT Penyelenggara PVB yang sudah memiliki mahasiswa dan siap melaksanakan PVB pada tahun 2011.

Older Entries